POPULER Regional: Viral Duda 55 Tahun Nikahi Gadis 16 Tahun | Dukun Ungkap Kasus Pembunuhan
Aksi pembunuhan yang dilakukan satu keluarga terhadap seorang sopir travel terungkap setelah hampir lima tahun berlalu. Peristiwa tersebut terjadi di Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut). Pembunuhan yang terjadi pada 2018 tersebut baru terungkap setelah pelakunya mendatangi dukun.
Pelaku Marwan Syahputra selama empat tahun terakhir ini merasa hidupnya tidak tenang. Dia selalu dihantui makhluk halus, yang diklaim sebagai arwah korban yang belum diketahui identitasnya. Marwan selalu dibayang bayangi rasa ketakutan dan bersalah.
Menurut informasi, arwah korban selalu datang menemui Marwan meminta pertanggungjawaban. Karena merasa tertekan dan ketakutan, Marwan dan keluarganya pergi ke dukun yang ada di dekat rumah mereka. Mereka ingin dicarikan solusi, agar arwah korban tidak terus terusan datang dan menghantui.
Dukun yang didatangi Marwan sempat mendengar semua kronologis pembunuhan yang dilakukan pelaku bersama keluarganya. Setelah mendengar pengakuan itu, sang dukun lantas menghubungi tokoh desa setempat. Mendapat laporan sang dukun, tokoh desa bersama warga kemudian menangkap Marwan.
Sang dukun lantas mengarahkan warga ke lokasi yang diduga sebagai tempat untuk menguburkan jenazah korban di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kamis (19/5/2022) malam. Setelah melakukan penggalian sedalam 50 meter, kerangka manusia ditemukan. Sontak, penemuan kerangka manusia ini bikin gempar warga Desa Parit Rimo.
Warga langsung melaporkan penemuan ke Polsek Padang Tualang. Setelah melaporkan kejadian ini, warga mengamankan Marwan Syahputra yang diduga telah melakukan pembunuhan. Sebab, tulang tersebut ditemukan di sekitar rumahnya.
Selain Marwan, istri dan orangtuanya pun ikut dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi terkait dengan penemuan tulang ini. Kepolisian pun membenarkan penemuan tulang belulang manusia tersebut. "Benar, saat telah ditemukannya adanya tulang dari tempat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Louis, melalui sambungan telepon seluler, Jumat (20/5/2022).
Berdasarkan hasil pengakuan pelaku kepada polisi, diketahui korban merupakan sopir travel pemilik Toyota Innova Reborn. Namun, kepolisian belum mengungkap identitas dari korban. Kepada kepolisian, Marwan Syahputra membeberkan kronologi pembunuhan tersebut. Ia menyebutkan telah menghabisi nyawa seorang sopir travel pada tahun 2018 lalu.
Motifnya agar bisa membawa kabur mobil Toyota Innova Reborn milik korban. Saat melintasi Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, niat pelaku sudah mulai kelihatan dengan berpura pura. Leginah (almarhum), ibu Marwan, berpura pura sakit perut dan seakan mau muntah.
Istri Marwan, Ariyanti dan Leginah kemudian turun dari mobil. Saat itulah, Marwan melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan menggunakan tali nilon. Saat bersamaan, ayah Marwan menusuk korban dengan menggunakan pisau, sehingga sopir tersebut meninggal dunia.
Kemudian pelaku, meletakkan jasad korban di bagian belakang mobil dan dibungkus pakai terpal plastik. "Kemudian, Marwan mengendarai mobil korban kembali ke Kecamatan Padang Tualang," ungkapnya. Sebelum kembali, para pelaku berniat untuk melarikan diri ke Mojokerto, Jawa Tengah.
Akan tetapi, mereka akhirnya membawa jasad korban ke Kecamatan Padang Tualang, untuk dibakar dan kemudian dikubur guna menghilangkan jejak. "Setelah lubang selesai digali, lalu Marwan menyusun potongan kayu rambung di dalam lubang dan disiram minyak solar sekaligus membakarnya," jelasnya. AKP Louis mengatakan, Marwan bersama ayahnya, Wagimin kemudian mengangkat mayat korban dan membuangnya ke kobaran api.
"Sekitar pukul 05.30 WIB, setelah dipastikan mayat korban sudah hangus terbakar dan api mulai padam, para pelaku menutup bekas bakaran mayat tersebut dengan tanah dan sampah tumbuhan," ungkapnya. Sesudah itu, para pelaku mengurungkan niatnya akan pergi ke Jawa Tengah. Marwan pergi ke rumah abang iparnya, di Jalan Makmur, Gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat menjelaskan secara detail identitas korban yang telah dibunuh Marwan dan keluarganya. "Kita masih lakukan pendalaman dulu, untuk dapat mengungkapkan fakta di balik pembunuhan ini," ungkapnya. Kini, tulang kerangka manusia tersebut masih dalam pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Medan.
Atas perbuatannya, Marwan dan keluarganya bisa terancam pasal berlapis. Marwan bisa saja disangkakan atas Pasal 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHPidana terkait perampokan.