Mengenal Perbedaan Cara Kerja Fintech Ilegal dan Legal di Indonesia
Jumlah perusahaan financial technology atau fintech meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ini memberikan keuntungan dalam hal keuangan. Dengan keberadaan fintech dianggap memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pendanaan secara cepat tanpa persyaratan yang rumit.
Walaupun begitu, kemudahan ini bak pedang bermata dua karena turut memicu tumbuhnya fintech ilegal. Berikut perbedaan cara kerja fintech ilegal dan legal di Indonesia.
Bagaimana perbedaan cara kerja fintech ilegal dan legal?
Fintech ilegal
Sebelum membahas cara kerja fintech ilegal, penting untuk mengetahui terlebih dulu ciri-ciri fintech ilegal yang memang patut Anda waspadai:
- Fintech ilegal tidak mempunyai legalitas yang artinya tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin resmi dari OJK.
- Memberikan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi dan tidak jelas dalam penagihan.
- Proses penagihan tidak beretika dan lebih kasar serta mengancam.
- Fintech ilegal bisa mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, mikrofon dan lainnya.
- Fintech ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Lokasi perusahaan juga tidak diketahui tepatnya. Bahkan jika peminjam ingin datang ke kantor, mereka tidak memberitahu alamat kantor.
- Seringkali menggunakan modus SMS spam dalam menawarkan beberapa produk. Tentu saja berbeda dengan fintech legal yang dilarang memanfaatkan sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
- Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dengan tipu daya fintech ilegal yang sering menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech legal.
Lalu seperti apa cara kerja fintech ilegal? Simak pembahasannya berikut:
- Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi usaha fintech ilegal.
- Fintech ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
- Bunga dan denda yang dibebankan oleh fintech ilegal sangat besar juga tidak transparan.
- Melakukan penagihan dengan cara kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
- Proses pengajuan sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
- Tidak mempunyai asosiasi dan tidak bisa menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Fintech ilegal bisamenjadi target SWI, Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
Fintech legal
Fintech legal diharuskan untuk mengikuti regulasi serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK dalam menjalankan usahanya. Jika diketahui melakukan pelanggaran, maka OJK tidak segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut. Berikut beberapa ciri-ciri perusahaan fintech legal:
- Fintech legal mempunyai izin resmi dan terdaftar di OJK.
- Mempunyai informasi perusahaan yang jelas. OJK akan memastikan jika perusahaan memang benar ada alias tidak bodong seperti layaknya fintech ilegal, salah satunya ialah sudah berbadan hukum.
- Seperti yang sudah dijelaskan di atas jika perusahaan legal OJK diharuskan untuk mengikuti seluruh aturan dari OJK, salah satunya ialah mengenai masalah bunga. Fintech yang sudah mempunyai izin dan diawasi OJK hanya diperbolehkan memberikan beban bunga ke peminjam yaitu maksimal 0,8 persen per hari.
Bukan hanya ciri-ciri, cara kerja fintech legal juga sangat berbeda dengan fintech ilegal:
- Terdaftar OJK dan ada dalam pengawasan lembaga tersebut yang sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
- Wajib tunduk pada peraturan, baik POJK atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga juga denda maksimal yang dibebankan kepada peminjam. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total semua biaya termasuk denda ialah 100 persen dari nilai pokok pinjaman
- Harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan AFPI.
- Harus mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
- Harus menjadi anggota dari
Pentingnya pembayaran tepat waktu Dengan menggunakan layanan fintech legal, UKM juga bisa mengajukan pinjaman dan menarik dana dengan mudah. Keuntungan besar juga bisa didapatkan.
Namun, harus diketahui bahwa perusahaan fintech yang legal dan sehat selalu mendasarkan plafon dan jumlah pinjaman pada hasil analisis menyeluruh, termasuk riwayat kredit dan analisis keuangan.
Bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, Peer to Peer Lending di Indonesia dari Akseleran merupakan pilihan yang tepat. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata sampai 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman.