Lokasi Sidang Ferdy Sambo Cs Kemungkinan Dipindah dari PN Jakarta Selatan? Ini Penjelasan KY

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan adanya kemungkinan tempat persidangan untuk kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dipindahkan dari yang seharusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui proses persidangan untuk para tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf sejatinya digelar di PN Jakarta Selatan. Hal ini mengingat locus delicti atau tempat pelaku melakukan tindak pidana ada di Jakarta Selatan.

Kendati begitu, kata Miko ada potensi perpindahan tempat sidang mengingat kasus yang menyeret Ferdy Sambo cs sifatnya high profile. Hanya saja, Miko belum dapat memastikan akan diputuskan kapan dan akan dipindahkan ke pengadilan mana proses sidang tersebut. Sebab, kata dia, keputusan untuk menentukan tempat persidangan suatu perkara jika di pengadilan semula tidak memungkinkan adalah kewenangan pimpinan Mahkamah Agung.

"Keputusan akhir terkait pemindahan lokasi sidang ada pada Ketua MA," kata Miko. Dia memastikan sejauh ini seraya proses perkara berjalan di Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial terus menjalin koordinasi dengan MA. Terlebih MA juga menurut Miko, sudah memiliki rumusan untuk memitigasi risiko atas proses persidangan nantinya.

"Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ucap Miko. "KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," tukas dia. Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan para hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J ini terlibat 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf. Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyatakan penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kendati demikian, KY kata Miko belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung perihal teknisnya. "KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya. Tak hanya menempatkan hakim di safe house, Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo cs.

Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim. "Untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia. Lebih lanjut, pemantauan ini juga dilakukan guna menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan.

Sehingga kata dia, hakim diharap tidak dapat diintervensi atau bahkan direndahkan. "Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming iming," ucap dia. Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan. "Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung. Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan. "Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *